Berita

Pemprov Jatim Tegas! SMA dan SMK Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Paksa Beli Seragam

×

Pemprov Jatim Tegas! SMA dan SMK Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Paksa Beli Seragam

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK Negeri untuk membebankan iuran wajib kepada peserta didik maupun orang tua menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Ia menekankan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan menarik uang pangkal, uang pembangunan, ataupun pungutan lain yang bersifat wajib.

Menurut Emil, kebutuhan operasional sekolah negeri telah didukung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Dengan adanya sumber pendanaan tersebut, sekolah tidak memiliki dasar untuk membebankan biaya wajib kepada siswa.

Meski demikian, Emil menjelaskan masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, kontribusi tersebut harus bersifat sukarela, disepakati bersama, dan tidak boleh disertai unsur paksaan ataupun tekanan kepada orang tua maupun peserta didik.

Ia juga mengingatkan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memberikan sumbangan atau memilih tidak membeli seragam melalui koperasi sekolah. Apabila ditemukan adanya pemaksaan maupun tindakan diskriminatif, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur menegaskan sekolah tidak boleh mengoordinasikan pembelian seragam dalam bentuk paket melalui koperasi. Orang tua memiliki hak untuk membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonomi dan kebutuhan masing-masing.

Emil turut mengingatkan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penagihan langsung kepada siswa. Menurutnya, semangat gotong royong dalam dunia pendidikan harus tetap dijaga tanpa berubah menjadi kewajiban yang membebani keluarga.

Di sisi lain, Pemprov Jatim mengakui pengawasan terhadap seluruh sekolah negeri belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi berdasarkan bukti yang disampaikan pelapor. Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun kewajiban membeli seragam paket di sekolah diimbau melampirkan bukti pendukung berupa foto, kuitansi, rekaman suara, video, atau dokumen lain agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara optimal.

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui WhatsApp Satgas Saber Pungli Jawa Timur di nomor 0851-7237-8616 maupun melalui layanan SP4N-LAPOR! di https://www.lapor.go.id.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap proses penerimaan peserta didik baru serta penyelenggaraan pendidikan di SMA dan SMK Negeri berlangsung lebih transparan, adil, dan tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa.