BLAK-BLAKAN.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah persoalan yang dialami guru PPPK dan honorer diungkap ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, yang juga merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026), Iman menyebut setelah pelaksanaan MBG pada tahun 2026 muncul berbagai persoalan yang dirasakan kalangan guru, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK maupun guru honorer.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ungkap Iman di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, sejumlah guru PPPK mengalami kondisi dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Di sisi lain, terdapat guru yang telah memperoleh status PPPK paruh waktu namun justru menerima penghasilan lebih rendah dibanding sebelum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Iman juga mengungkap berbagai persoalan lain yang ditemukan di lapangan. Mulai dari pemberhentian guru honorer, keterbatasan pilihan sumber penghasilan antara dana BOS dan tunjangan profesi guru (TPG), hingga tertundanya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Sebagai contoh, ia menyebut adanya guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Bahkan di Kabupaten Sumedang, terdapat guru yang memperoleh penghasilan sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain menyampaikan berbagai temuan tersebut, P2G juga memaparkan hasil survei yang melibatkan 239 responden dari kalangan guru honorer dan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan survei tersebut, para guru melaporkan sejumlah dampak yang diduga berkaitan dengan perubahan kebijakan anggaran pendidikan. Dampak yang dirasakan antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar karena tugas tambahan di luar pembelajaran, keterlambatan pembayaran honorarium, hingga berkurangnya peluang pengangkatan PPPK.
Tidak hanya itu, Iman mengungkapkan masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
Menurutnya, sebagian tenaga pendidik juga mendapat tugas tambahan dalam pelaksanaan MBG, seperti mengawasi distribusi makanan dan melakukan pendataan penerima manfaat.
“Kondisi itu dinilai mengurangi efektivitas pembelajaran karena proses distribusi hingga pengembalian wadah makanan kerap berlangsung saat jam pelajaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Iman menilai dampak yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh jenjang karier, ketimpangan sosial, serta kondisi psikologis para guru yang terdampak.
Ia menegaskan langkah pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan sebagai upaya terakhir setelah berbagai persoalan yang disampaikan belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Dalam keterangannya, Iman juga menyampaikan kegelisahan sebagian guru terkait saluran pengaduan yang dianggap tidak mudah karena sejumlah institusi maupun pihak yang berpotensi menerima laporan turut terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” keluhnya.












