BLAK-BLAKAN,COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pandangan tegas mengenai hukuman bagi pelaku korupsi berskala besar. Menurutnya, sanksi berupa potong tangan yang kerap dikaitkan dengan hukum Islam tidak mencerminkan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi bernilai fantastis.
Dalam sebuah pidato di Pondok Pesantren Lirboyo pada Minggu (14/6), Mahfud menilai pelaku korupsi kelas kakap justru akan memperoleh hukuman yang terlalu ringan apabila hanya dikenai sanksi tersebut. Ia bahkan menyebut hukuman yang lebih berat, termasuk pidana mati, layak dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang menyarankan penerapan hukum Islam secara sederhana terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, pemahaman tersebut sering kali disampaikan tanpa melihat konteks dan tujuan dari sistem penghukuman secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa persoalan korupsi tidak dapat dipandang hanya dari aspek hukuman fisik semata. Pendekatan tersebut, menurutnya, tidak otomatis mampu memberikan efek pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa.
“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan di Arab Saudi. Ia menyebut masih terdapat kasus pencurian berulang meskipun pelaku telah menjalani hukuman tersebut.
“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucapnya.
Berdasarkan pandangannya, esensi hukuman terhadap koruptor seharusnya adalah memutus akses mereka terhadap kekuasaan dan instrumen yang dapat digunakan untuk kembali melakukan tindak pidana.
Menurut Mahfud, pembatasan tersebut dapat diwujudkan melalui hukuman penjara dan pencabutan kewenangan, sehingga pelaku tidak lagi memiliki kesempatan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk melakukan praktik korupsi.
“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu,” pungkasnya.












