JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan langsung mengucurkan tambahan dana kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum bantuan diberikan, setiap daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito sebagai penegasan atas skema bantuan fiskal yang tengah disiapkan pemerintah untuk daerah yang menghadapi tekanan anggaran, khususnya dalam memenuhi belanja pegawai.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyaluran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak pembayaran dari pemerintah pusat. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki DBH kurang bayar namun tetap mengalami kesulitan membayar gaji PPPK akan dipertimbangkan memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Baik DBH maupun DAU merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola pemerintah pusat.
Dalam keterangannya di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8), Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 pemerintah daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dukungan fiskal.
Meski demikian, ia menegaskan bantuan tersebut tidak akan diberikan secara otomatis. Pemerintah terlebih dahulu akan mengevaluasi kondisi keuangan setiap daerah melalui tim yang diturunkan langsung oleh Kemendagri.
“Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu,” tegas Tito Karnavian.
Menurut Tito, langkah pertama yang wajib dilakukan pemerintah daerah adalah memangkas berbagai pengeluaran yang tidak bersifat prioritas. Penghematan dapat dilakukan terhadap anggaran perjalanan dinas, kegiatan rapat, hingga biaya operasional lainnya yang masih memungkinkan untuk ditekan.
Ia mencontohkan hasil evaluasi terhadap salah satu pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut sebelumnya mengaku mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan masih terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai kurang efisien.
Setelah dilakukan penyesuaian dan penghematan anggaran, kemampuan fiskal daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Tito juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang telah lebih dahulu melakukan efisiensi belanja operasional sehingga berhasil menghemat anggaran hingga sekitar Rp400 miliar.
“Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” ujarnya.
Selain melakukan efisiensi, pemerintah juga akan memastikan apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Apabila masih terdapat tunggakan DBH, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dicairkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Namun jika setelah efisiensi dilakukan dan pencairan DBH masih belum mampu menutupi kebutuhan pembayaran gaji, pemerintah pusat baru akan mempertimbangkan pemberian tambahan Transfer ke Daerah berupa top up dari Kementerian Keuangan.
Tito menjelaskan, jumlah daerah yang benar-benar mengalami kesulitan membayar belanja pegawai jauh lebih sedikit dibandingkan data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan.
Menurutnya, angka sekitar 490 daerah yang sempat disebut merupakan daerah yang masih memiliki tunggakan DBH, bukan seluruhnya mengalami kesulitan membayar gaji aparatur.
“490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 daerah,” jelas Tito.
Terkait kebutuhan anggaran, Mendagri memperkirakan tambahan dana yang dibutuhkan untuk membantu pembayaran belanja pegawai di 79 daerah tersebut berada pada kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.
Sementara apabila mencakup kebutuhan fiskal daerah secara lebih luas, nilai tambahan Transfer ke Daerah diperkirakan mendekati Rp14 triliun.












