Berita

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, DPR Desak OJK Benahi Tata Kelola dan Lindungi Konsumen

×

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, DPR Desak OJK Benahi Tata Kelola dan Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly

JAKARTA – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda senilai Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) dinilai harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola industri keuangan digital di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak boleh berhenti sebatas sanksi administratif. Menurutnya, langkah tegas KPPU harus diikuti dengan pengawasan yang lebih kuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif,” ujar Yasonna kepada wartawan, Selasa (4/8).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai praktik kartel dalam penetapan suku bunga telah merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat. Kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih kompetitif dan adil.

Ia menjelaskan, dampak dari praktik penetapan bunga secara bersama-sama sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada layanan pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhan finansial.

“Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi untuk membayar cicilan, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Mereka pun masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, Yasonna mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur industri pinjaman online, termasuk praktik bisnis yang selama ini dijalankan oleh para penyelenggara.

Menurutnya, persaingan harga yang dibatasi hanya akan mengurangi pilihan masyarakat dan membuat biaya pinjaman menjadi relatif seragam, sehingga berpotensi semakin membebani konsumen.

“Ketika persaingan harga dibatasi, masyarakat kehilangan pilihan. Konsumen akhirnya berhadapan dengan biaya pinjaman yang relatif seragam dan berpotensi memberatkan. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, Yasonna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pengawasan dengan pendekatan yang lebih transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme penetapan bunga, manfaat ekonomi yang diterima konsumen, besaran denda keterlambatan, hingga berbagai biaya tambahan yang dibebankan kepada peminjam.

“OJK perlu memastikan tidak ada lagi ruang bagi kesepakatan yang merugikan konsumen. Pengawasan juga harus mencakup keterbukaan biaya pinjaman, perlindungan data pribadi, mekanisme penagihan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Yasonna mengajak masyarakat turut mengawal pelaksanaan putusan KPPU dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran baru. Ia juga mengimbau masyarakat menyimpan seluruh bukti transaksi maupun komunikasi dengan penyelenggara pinjaman daring sebagai bentuk perlindungan hukum.

“Masyarakat jangan diam. Kawal putusan ini, laporkan dugaan pelanggaran, dan simpan seluruh bukti transaksi maupun komunikasi dengan penyelenggara pinjaman daring. Negara harus hadir untuk menjamin industri keuangan digital tumbuh secara sehat tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi KPPU, putusan perkara tersebut telah dibacakan pada 26 Maret 2026. Sebanyak 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dinyatakan melanggar ketentuan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman. Dari jumlah tersebut, 52 terlapor dikenai denda minimal Rp1 miliar, sementara total sanksi yang dijatuhkan kepada seluruh pelaku usaha mencapai Rp755 miliar.